Daftar Isi [Tampil]

Dwi Sudarsono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, 
MATARAM Radarselaparang.com || Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Barat  (NTB) menemukan adanya dugaan Maladministrasi  NTB terkait penerimaan siswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Dikatakan Dwi Sudarsono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Pihaknya menemukan ada 6 (enam) dugaan maladministrasi selama proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 untuk semua jenjang sekolah SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat.

"Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan PPDB yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 1 - 15 Juli tahun 2024," ucap Dwi, Dalam pres release. Kamis (8/8/2024)

Diterangkan Dwi, Perwakilan Ombudsman RI NTB menemukan beberapa kasus PPDB dan menerima sejumlah pengaduan dari proses seleksi jalur prestasi hingga jalur zonasi. Temuan dan pengaduan PPDB tahun 2024 lebih beragam dibandingkan tahun 2023 dimana terdapat 6 (enam) temuan dugaan maladminsitrasi terkait PPDB tahun 2024 di semua jenjang sekolah di Nusa Tenggara Barat.

Disebutkan 6 Dugaan maladministrasi itu, antaranya Pertama Tenaga Pendidik memperjualbelikan seragam sekolah dengan mengatas namakan koperasi sekolah (tenaga pendidik masuk dalam kepengurusan koperasi), padahal terdapat ketentuan pendidik dan tenaga pendidik dilarang memperjualbelikan baju atau bahan baju siswa.

Kedua, Terdapat Juknis PPDB Jenjang SMP Tahun 20024 tidak mengakomodasi jalur prestasi non akademis untuk semua agama dalam persyaratan jalur prestasi pada jenjang SMP.

Ketiga, Prestasi internasional tidak mendapatkan bobot nilai yang sesuai dengan petunjuk teknis pada jalur prestasi.

Keempat, Distribusi peserta didik yang tidak diterima di sekolah temat daftar belum jelas diatur, sementara terdapat sekolah yang kekurangan murid hingga penutupan jangka waktu PPDB.

Kelima, Peserta didik tidak diterima di jalur perpindahan orang tua, karena orang tua peserta didik tidak mendapatkan penjelasan yang utuh tentang prosedur perpindahan, dan

Keenam, Jarak zonasi di sistem pendaftaran online tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Perwakilan Ombudsman RI NTB telah menindak lanjuti temuan-temuan dugaan maladminsitrasi pelaksanaan PPDB Tahun 2024," terang Dwi.

Sebagian temuan dugaan maladminsitrasi, Ungkap Dwi,  diselesaikan dengan memberi saran perbaikan secara langsung kepada pihak terkait.

"Sementara, dugaan maladministrasi yang sifatnya laporan masyarakat di selesaikan melalui mekanisme pemeriksaan kepadaTerlapor," beber Dwi.

Kedepannya, kata Dwi, Perwakilan Ombudsman RI NTB mengajukan beberapa saran perbaikan terhadap pelaksanaan PPDB. Pertama, Inspektorat secara berjenjang melakukan pemeriksaan terhadap oknum pendidik/tenaga pendidik yang memperjualbelikan baju dan/atau bahan baju seragam siswa.

Kedua, meningkatkan kompetensi, terutama Panitia PPDB di sekolah tentang ketentuanketentuan terkait PPDB. Ketiga, Dinas Pendidikan merevisi juknis PPDB jenjang SMP dengan mengakomodasi semua agama pada persyaratan jalur prestasi non akademis.

"Dan Keempat, Pemda/Dinas terkait membuat kebijakan khusus untuk mencegah adanya sekolah yang kekurangan murid," tutup Dwi. (RS)


Ikuti kami di berita google