Daftar Isi [Tampil]

Pj Bupati Lombok Timur sampaikan KUA PPAS APBD tahun 2025 di Sidang Paripurna DPRD 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025. KUA dan PPAS tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna II Rapat ke-1 masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur. Selasa (6/8/2024)

Ditegaskan Pj. Bupati H.M. Juaini Taofik, Bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025, disusun berdasarkan Nomor 12 Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Lombok Timur Tahun 2024 Kabupaten 2026, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025.

"Peraturan tersebut tentunya disusun memperhatikan kebijakan tingkat Provinsi dan Nasional yang mengacu pada RKPD Provinsi NTB Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025," ucap Pj Bupati Juaini.

Dijelaskan Pj Bupati Juaini, Dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah Tahun 2025 yang akan datang, serta hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2024.

"Sementara itu Pendapatan Dana Transfer masih mengacu pada Pagu Anggaran 2024, dan menunggu pagu definitif Tahun Anggaran 2025," jelas Juaini.

Kebijakan Rencana Belanja pada rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk kebutuhan belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan dan kompetensi SDM serta peningkatan belanja operasional untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan, dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektifitas sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan.

Secara umum, Gambaran KUA dan PPAS APBD 2025 yaitu dari Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.3,276 Triliun lebih, diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 458,392 Milyar lebih dan Pendapatan transfer sebesar Rp. 2,817 triliun lebih mencakup Bagi hasil Pajak/ Bagi hasil bukan pajak, DAU, DAK, Dana Desa, dan Bagi hasil pajak dari provinsi. Komponen pendapatan lainnya adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 3,263 triliun lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp. 3,5 miliar direncanakan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2024 dan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan Rp. 16,512 lebih.

Pj. Bupati menutup sambutannya dengan menyampaikan keberhasilan Lombok Timur meraih UHC Award yang rencananya akan diserahkan 8 Agustus mendatang. Keberhasilan tersebut diakuinya tidak terlepas dari dukungan dan keberpihakan DPRD mendukung peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Timur.

Hal tersebut mendapat apresiasi Ketua DPRD Murnan yang memimpin rapat tersebut. Ditambahkan Murnan, terkait pembahasan Rancangan KUA PPAS akan dibahas melalui gabungan komisi I dan III yang membahas KUA serta Gabungan Komisi II dan IV yang membahas PPAS. (RS)


Ikuti kami di berita google