11 Narapidana Lapas Selong Dibebaskan |
Dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin, Bahwa pembebasan bersyarat ini dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas dalam lapas. 11 orang narapidana yang dikeluarkan setelah menerima perbaikan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat karena pengurangan masa pidana (remisi) yang didapatkan pada HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 dengan Nomor : PAS-1706,1707. PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Pemberian hak bersyarat narapidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, Pembebasan Bersyarat, CMB dan Cuti Bersyarat dari hasil wawancara tim humas dengan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi dan semua layanan itu Gratis.
"Mereka yang mendapatkan hak bersyarat ini akan diserah terimakan dengan Bapas Mataram yang akan melakukan bimbingan dan pengawasan," terang Sihabudin.
Sihabudin juga menyampaikan selamat atas kebebasan narapidana dan berharap pada 11 orang narapidana yang dibebaskan dapat menjadi insan yang lebih baik dan bermanfaat bagi dilingkungan tempat tinggalnya.
"Selamat kepada 11 orang yang hari ini bebas, mohon maaf jika ada kesalahan dan semoga menjadi warga negara yang mampu berkontribusi untuk pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya," tutup Sihabudin. (RS)
Ikuti kami di berita google