Rakor Bawaslu Lombok Timur bersama panwascam tekait pengawasan dimasa kampanye |
Dikesempatan itu, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaedi Mahsun menekankan mulai saat ini pengawas sudah mulai siap dalam kondisi apapun untuk mengawasi semua aktifitas kampanye baik yang dibungkus keagamaan maupun kampanye terbuka.
"Setiap kegiatan yang didalamnya berisi mengkampanyekan pasangan calon itu tetap dikatakan sebagai peristiwa politik namun penanganan dan pencegahannyapun berbeda. Ini semua harus dipahami oleh semua pengawas,"
Dikatakan juga pihaknya sudah mengundang semua kepala desa di kabupaten Lombok Timur itu semua dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menitip pesan regulasi dan pengawasan partisifatif dan utamanya masalah netralitas kades pada Pilkada 2024.
"Ini semua bagian dari ikhtiar kita untuk mencegah terjadinya pelanggaran," ungkap Suaedi.
Begitu juga dengan pelakasanaan kampanye ditekankan semua calon sebelum melakukan kampanye harus sudah memegang STTP dan bila mana tidak dimiliki disitulah peran pengawas untuk melakukan tindakan."Pastikan semua calon yang melakukan kampanye memegang STTP dan jangan lupa dituangkan dalam LHP yang berisi utuh agar bisa dilakukan penindakan," tutup Suaedi.
Komisioner Bawaslu Lombok Timur, Syamsul Hadi, Kordip Hukum dan Penyelesaian sengketa menyampaikan lewat rakor ini diharapkan semua perangkat pengawas dari panwascam stap dan PKD sudah siap melaksanakan pengawasan dimasa kampanye ini.
"Kami berharap dari apa yang didapatkan dalam rakor ini bisa teraplikasikan dalam LHP pengawasannya," harap Gus Cung panggilan akrabnya.
Senada dengan Kasmayadi kordip SDM menyampaikan Pengawasan itu berbeda dengan kecurigaan tugas dari pengawas itu tidak menunggu terjadinya pelanggaran tetapi mengawasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Karena itu semua komisioner Panwascam harus sudah dalam kondisi siap siaga dan kondisi apapun baik siang maupun malam, Dimana peristiwa kampanye diwilayah pengawasannya harus semua terdeteksi tidak boleh ada yang terlewatkan.
"Jangan sampai putus pengawasan apalagi pengawas HP_nya mati itu tidak boleh terjadi," tekan Kasmayadi.
Tekait STTP pasangan calon dalam berkampanye untuk Calon gubernur dan wakil Gubernur yang mengeluarkan STTP Kapolda NTB sementara untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati dikeluarkan oleh Polres Lombok Timur.
Sementara untuk waktu pengajuan STTP dilakukan minimal tiga hari sebelum dilaksanakannya kampanye begitupun bila terjadi perubahan pelaksanaannya tidak bisa dipakai STTP yang diajukan sebelumnya. Sementara untuk kampanye itu sendiri selama 60 hari sedangkan kampanye melalui media elektronik hanya 14 hari dan digasilitasi oleh KPU.
Rakor tersebut dijadwalkan selama dua hari mulai 27-28 September 2024 dengan dihadirkan narasumber dari kepolisian dan KPU mengupas PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tata cara Penerbitan STTP kampanye pada Masa Tahapan Pemilihan Tahun 2024, dan Membedah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hadir dalam kesempatan tersebut komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, dua anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas serta Satu (1) orang Staf. (RS)
Ikuti kami di berita google