Daftar Isi [Tampil]

Pj Bupati Lombok Timur H.Muhammad Juaini Taofik saat menerima SK perpanjangan
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur telah genap 1 tahun karenanya kembali dipernjang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3777 Tahun 2024 tetang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pj Bupati Lombok Timur, H.Muhammad Juaini Taofik menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyoroti beberapa capaian penting selama masa jabatannya, seperti keberhasilan Desa Setanggor Selatan meraih predikat desa terbaik kedua secara nasional dan penurunan angka stunting yang signifikan. Kamis (26/9/2024)

Selain itu, Juaini Taofik menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga bahan pokok di Lombok Timur. Ia menjelaskan bahwa koordinasi yang baik dengan berbagai pihak telah membantu daerah ini mencapai peringkat ketiga terbaik nasional dalam mengendalikan indeks harga bahan pokok.

Ke depan, Juaini Taofik berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan dan pengelolaan anggaran daerah. "Kami akan fokus pada penyusunan APBD yang sehat dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar," ungkapnya.

Keputusan perpanjangan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Lombok Timur, serta mempersiapkan daerah ini menghadapi tantangan di masa mendatang dengan lebih baik.

Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.A.P, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, akan melanjutkan tugas sebagai Penjabat Bupati untuk periode maksimal satu tahun. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB.

Kinerja dan netralitas Juaini Taofik akan dievaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan pelaksanaan tugas yang optimal. "Lanjutkan Pak Bupati, dan jaga netralitas serta dukung penyelenggara," pesan Tito Karnavian melalui Karo Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Hamdi, Kamis (26/09).

Selama masa jabatannya, Juaini Taofik akan tetap menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama. Ia juga berhak mendapatkan hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah definitif sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai Penjabat Bupati, Juaini Taofik diberi tugas dan kewenangan, serta larangan tertentu, termasuk larangan pengisian jabatan dan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Juaini Taofik juga bertanggung jawab atas persiapan Pilkada Kabupaten Lombok Timur tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara. Ia diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali.

Selama menjabat sebagai Penjabat Bupati, Juaini Taofik akan melepaskan sementara posisinya sebagai Sekretaris Daerah, dan seorang penjabat sekretaris daerah akan ditunjuk menggantikannya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dilaksanakan sesuai peruntukannya. (RS)


Ikuti kami di berita google