Tim Jaksa eksekutor Lombok Timur Pengganti Berdasarkan Putusan MA Lombok Timur |
Terpidana tersebut atas nama Saprudin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024 yang berlokasi di desa Ekas, Kecamatan Jerowaru. Rabu (11/9/2024)
Turut hadir dalam eksekusi Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur Selly Kusuma Wardhani,S.H., Balma Ariagana, S.H., Assiddique Panggita Bima, S.H., Kepala Desa Ekas, Kasi Pemerintahan Desa Pemokong dan jajaran Kepolisian Polsek jerowaru, pihak BPN kab. Lombok Timur, penjaga vila, beserta ayah kandung dan adik kandung terpidana.
Dikatakan Kepala Kejari Lombok Timur melalui Kasi Intel, I Putu Bayu Pinarta,SH.,MH. Bahwa sebidang tanah tersebut seluas 7.367 m2 beserta bangunan dengan batas Sebelah Utara jalan, Sebelah Timur lahan Milik Pak Salam, Sebelah Selatan Lahan Milik Pak Haji Aman dan Sebelah Barat jalan.
"Penyitaan dilakukan untuk pengembalian uang pengganti sebesar Rp.1.908.702.145,- (Satu miliar Sembilan ratus delapan juta tujuh ratus dua ribu serratus empat puluh lima rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024," terang Swadharma singkat.
Diketahui Saprudin merupakan mantan Anggota DPRD Lombok Timur yang tersangkut kasus korupsi Alsintan yang saat ini masih menjalani hukuman. (RS)
Ikuti kami di berita google