Daftar Isi [Tampil]

Debat kandidat calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur tahun 2024
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Debat Publik Antar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) tahun  2024 diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur berlangsung di halaman Kantor Bupati Lombok Timur. Rabu Malam (30/10)

Debat dihadiri lima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yakni Paslon 1 H.Rumaksi SJ dan H.Sukisman Azmy, Paslon 2 H. Hairul Warisin dan H. Edwin Hadiwijaya, Paslon 3 H. Tanwirul Anhar dan H.D. Paelori, Paslon 4 H.Muhammad Syamsul Lutfi dan H.Abdul Wahab, Paslon 5 H.Suryadi Jaya Purnama dan TGH Lalu Gede Muhammad Khairul Fathin.

Sebelum debat dimulai, Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah menyampaikan, Melalui debat kandidat pasangan calon Bupati Bumi Patuh karya akan dibawa seperti apa pada lima tahun kedepan dan semua itu akan di kupas tuntas melalui debat ini.

Dikatakan juga saat ini tahapan pilkada 2024 masih memasuki masa kampanye karenanya Ia berharap pada semua baik paslon, pendukung paslon agar tetap menjaga kondusifitas.

"Atas nama KPU Lotim berharap pada semua lapisan masyarakat dan tim pendukung tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar proses Pilkada 2024 ini berjalan dengan lancar," tutup Uci. 

Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih dan masyarakat, memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan pilihannya dan menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka.

Desain acara debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon

a. acara debat dipandu oleh moderator;

b. pendalaman materi dilakukan oleh moderator;

c. durasi debat selama 120 (seratus dua puluh) menit, dengan rincian 90 (sembilan puluh) menit untuk segmen debat dan 30 (tiga puluh) menit untuk jeda iklan;

d. iklan yang disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan

e. debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen.

Segmen debat publik atau debat terbuka

1. Pertama - Pendahuluan

2. Kedua - Penyampaian visi, misi, dan program masing-masing Pasangan Calon

3. Ketiga - Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator

4. Keempat - Tanya jawab dan sanggahan antar-Pasangan Calon

5. Kelima - Tanya jawab dan sanggahan antar-Pasangan Calon

6. Keenam - Penutup

Adapun Materi debat publik atau debat terbuka yaitu pendalaman atau penjabaran visi dan misi Pasangan Calon, dengan tema antara lain, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan, serta materi kebijakan dan strategi penanganan. (RS)


Ikuti kami di berita google