Komisioner Bawaslu Syamsul Hadi, M.AP saat hadir mengawasi proses berlangsungnya debat pasangan Cabup Cawabup di halaman Kantor Bupati |
Menurut Komisioner Bawaslu Syamsul Hadi, sesuai Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024, Debat Publik Antar Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) tahun 2024 diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) LomboknTimur berlangsung di halaman Kantor Bupati Lombok Timur secara aturan tidak melanggar karena KPU menghadirkan semua paslon dan diberikan kesempatan dan tempat secara adil pada semua paslon.
Gus Cung panggilan akrabnya lebih lanjut mengarakan secara etika ini yang tidak elok karena memakai fasilitas negara yang notabenenya kantor pusat pemerintah daerah.
Ia mengatakan masukan sudah diberikan kepada KPU Lombok Timur dan tetap penyelanggaraan berlangsung di halaman kantor Bupati. Seharusnya walau tidak melanggar aturan tetapi juga diharapkan untuk mengedepankan etika dalam melakukan tindakan.
"Secara aturan tidak melanggar tetapi etika, Tentu ini akan kami tindak lanjuti untuk dilaporkan ke Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti," singkat Gus Cung saat mengawasi proses berlangsungnya debat. (RS)
Ikuti kami di berita google