Pemotongan kapal bekas KMP Nusa Abadi di pesisir pantai Gilimas tuai kontrovesi di duga tak kantongi izin pengkapusan data kapal |
Seharusnya pengusaha pemotongan besi kapal bekas inj terlebih dahulu mengurus surat Penghapusan data kapal, ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan surat keterangan penghapusan kapal kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP).
Tapi pada kenyataannya pengusaha ini langsung saja melakukan aktifitas pemotongan tanpa mengurus izin maupun dampak lingkungan sekitar.
Padahal, Kepala KSOP Lembar, Mochamad Djumari, telah menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pencemaran lingkungan.
"Ini belum dilakukan oleh pengusaha pemotongan kapan di Gilimas," ucapnya
Warga sekitar pun geram dengan adanya aktivitas ini. Selain kebisingan yang mengganggu akibat proses pengangkutan kapal menggunakan ekskavator pada malam hari, warga juga menyayangkan minimnya kesempatan kerja yang diberikan kepada masyarakat lokal.
Sebaliknya, pengusaha justru membawa pekerja dari luar daerah.
Kekhawatiran akan dampak lingkungan semakin besar.
Limbah oli dan bahan bakar dari mesin kapal yang belum diangkat sepenuhnya dikhawatirkan akan mencemari perairan dan merusak ekosistem laut.
Kondisi ini diperparah dengan adanya penurunan populasi ikan yang berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan setempat.
Ketika dikonfirmasi, pihak pengusaha membatalkan janji untuk memberikan klarifikasi dengan alasan sakit.
Tindakan ini semakin memicu kecurigaan masyarakat akan adanya pelanggaran aturan yang lebih serius dalam proyek tersebut dan diminta aparat penegak hukum untuk mengusut dan memprosesnya secara hukum. (RS)
Bersambung....
Ikuti kami di berita google