Proses sidang terdakwa kasua korupsi SPP PNPM MP Kecamatan Suela. |
Sidang yang berlangsung pada Senin (14/10) resmi menjatuhkan hukuman kepada Mar’an dan Khaeroni.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassuddin, S.H.,M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Khaeroni, mantan Ketua UPK PNPM-MP Suela, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Mar’an, mantan pendamping dana SPP, divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp687.800.000. Jika tidak membayar, Mar’an terancam pidana penjara tambahan 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 6 tahun penjara untuk Khaeroni dan 7 tahun penjara untuk Mar’an. Namun, Majelis Hakim menilai hal yang meringankan dan memberatkan sehingga menjatuhkan vonis sesuai pertimbangan hukum.
Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya dugaan penyelewengan dana SPP PNPM-MP yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok perempuan di Kecamatan Suela. Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dikatakan Kepala Kejari Lombok Timur melalui Kasi Intel, I Putu Bayu Pinarta,SH.,MH. Bahwa Tuntutan JPU Diajukan pada 9 September 2024, tuntutan JPU meminta hukuman penjara lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan.
Sidang Putusan dilaksanakan pada 14 Oktober 2024, Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai amar putusan. Kerugian Negara Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp567.687.000.
"Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat," terangnya. (RS)
Ikuti kami di berita google