Mantan Pjs Kepala Desa Kerongkong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus BLT tahun 2020/2021 |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti. Bukti-bukti tersebut antara lain keterangan 24 saksi, hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli, serta dokumen-dokumen terkait.
"Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BLT dan anggaran desa selama tahun 2020 hingga 2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp200.763.700," ungkap Bayu dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (21/10/2024).
Atas perbuatannya, LAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, LAA langsung ditahan di Rutan Selong. Kejari Lombok Timur akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram setelah proses penyidikan selesai," terang Bayu.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat dana BLT merupakan bantuan sosial yang sangat penting bagi masyarakat, terutama di masa pandemi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat. (RS)
Ikuti kami di berita google