Daftar Isi [Tampil]

Pelaku pencuri sapi lintas kecamatan dibekuk Polres Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil ungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku komplotan pencurian sapi yang kerap beraksi lintas kecamatan di wilayah Kecamatan Lenek dan Suralaga.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua orang warga, yakni Kawal dan Amaq Nurudin, yang kehilangan sejumlah sapi miliknya.

Modus operandi para pelaku cukup rapi, komplotan pencuri ini terlebih dahulu mengintai lokasi kandang sapi milik korban sebelum melancarkan aksinya.

“Para pelaku biasanya merusak kandang sapi dan membawa kabur hewan ternak milik korban,” ujar Waka Kapolres Lombok Timur, Kompol Raditia dalam konferensi pers, Selasa (25/10)

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan aksinya di Kecamatan Lenek AM (42), MA (50), MD (30), AG (40) dan di TKP kedua yakni AM (42), MA (59), HW (25), YP (17), AG (40), dan RA (25).

"Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni MA (30), AG (40) dan RA (25)," sebut Kompol Raditia.

"Untuk pelaku utama terpaksa ditemak dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mau kabur saat dirangkat," tutup Kompol Raditia.

Ditambahkan Kasat Reskrim Prolres Lombok Timur, AKP Dharma Yulia Putra, Dari dua TKP itu sebenarnya pelaku berhasil membawa 6 ekor sapi namun dua sapi sudah di potong dan tersisa 4 ekor.

"Karenanya kami bergerak cepat dan Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain 1 unit mobil truk, 4 ekor sapi, satu bilah pisau, dan satu buah tali sapi," terang AKP Dharma.

Diterangkan AKP Dharma,  Dari hasil curian itu kadang di jual pada penadah  di wilayah Kabupaten Lombok tengah. Dan atas kejadian ini pihaknya meminta pada masyarakat bila mengalami gangguan kantibmas untuk melaporkan ke aparat polisian setempat agar cepat ditindak lanjuti.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKP Dharma.

Sementra itu juga dilakukan serah terima sapi kepada pemiliknya yang didampingi kepala desa setempat. Sebagaimana disampaikan Kepala Desa Ramban Biak Kecamatan Lenek, Rumitan, menyampaikan ucapan terimakasih pada Kapolres Lombok Timur yang bergerak cepat menanggapi laporan dari masyarakatnya yang mengalami musibah pencurian.

"Atas nama pemerintah desa mengucapkan terimaksih atas gerak cepat Aparat kepolisian Polres Lombok Timur, dan mudahan dengan tertangkapnya pelaku wilayah desa kami aman dari pencurian sapi," ucap Rumitan seraya menerima sapi warganya. (RS)


Ikuti kami di berita google