Empat WNA nekat mendaki gunung Rinjani dengan abaikan peraturan yang berlaku |
Berdasarkan Laporan Polsek Sembalun pada tanggal 27 Oktober 2024, dua warga negara asing (WNA) yang mengaku berasal dari Jerman mendatangi Kantor Resort Sembalun.
Meski telah diberikan penjelasan mengenai aturan pendakian yang berlaku, termasuk kewajiban menggunakan jasa trekking organizer (TO), kedua WNA ini tetap ngotot untuk mendaki secara mandiri bersama dua WNA lainnya.
Keesokan harinya, petugas berhasil menghentikan upaya pendakian ilegal empat WNA di Pos Dua. Namun, kelompok ini tetap nekat melanjutkan pendakian melalui jalur lain. Setelah upaya pengejaran yang cukup panjang, keempat WNA akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Resort Sembalun.
"Mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Taman Nasional," ujar Iptu Nikolas Osmas Humas Polres Lombok Timur. Kamis (31/10)
Disebutkan Iptu Nikolas, Pelanggaran yang dilakukan antara lain Mendaki tanpa menggunakan jasa TO, Melakukan pendakian di luar jalur yang telah ditentukan, Mengabaikan peringatan petugas.
Atas pelanggaran tersebut, para pendaki ilegal dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pentingnya Patuhi Aturan
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pendaki, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di kawasan taman nasional.
Aturan-aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan para pendaki.
"Kami mengimbau kepada seluruh pendaki untuk selalu mengikuti prosedur pendakian yang benar. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keindahan alam Gunung Rinjani," pungkas Iptu Nikolas. (RS)
Ikuti kami di berita google