Hearing tambang galian C di DPRD Kabupaten Lombok Timur bersama masyarakat dan asosiasi pengusaha tambang |
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman membacakan kesimpulan dengan memberikan solusi, yakni Penambang yang tidak punya izin ditutup dan yang punya izin beroperasi tetapi tetap dilakukan evaluasi oleh tim.
"Evaluasi yang dilakukan oleh tim ini akan efektif setelah diterbitkannya SK oleh Pj Bupati karena SK yang dikeluarkan oleh Bupati lama sudah tidak berlaku lagi," ucap Hasan.
Penutupan tambang yang dilakukan pada pengusaha tambang ilegal ini bilamana melanggar diharapkan masyarakat untuk melapor pada aparat dan tentu setelah itu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bila tambang yang ditutup tetapi beroperasi lagi padahal tidak memiliki izin tentu itu akan masuk keranah hukum," tutup Hasan.
Ditempat yang sama, Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra menegaskan akn menindak tegas para penambang nakal ini
“Setelah ini (hearing) ketika ada yg melanggar sesuai SK Bupati kita akan turun dan menertibkan penambang nakal yang ada di Lombok Timur,” singkat AKP Dharma.
Sebelumnya, Pada hearing yang sempat bersitegang itu, masyarakat menyalahkan pihak penambang yang diduga biang keladi kerusakan lingkungan hingga kerap kali merugikan para petani.
Perwakilan Masyarakat Korleko, Saparwadi menyebut inga kini penegakan yang dilakukan aparat hingga DPRD Lotim tidak pernah serius dilakukan.
Bahkan banyak tambang yang makin berani melanggar secara jelas aturan yang berlaku, semisal ketika tambang galian ditutup karena kedapatan melanggar, satu hari setelah penutupan mereka menambang kembali.
“Pernah kami tutup, tambangnya disegel tetapi balik lagi mereka melakukan aktivitas penambangan disana. Dan ini kita minta sangsi tegas ketika ada penambang yang ilegal yang beraktivitas tampa izin langsung ditindak pidana,” tegas Saparwadi
Untuk DPRD Lotim, ia juga mengamini keseriusan para anggota dewan ini menjalankan aturan perundang-undangan yang telah dibuat.
“Jadi kita jangan lembek begini, DPRD Lotim sendiri yang mengeluarkan UUD tegakkan itu dan tegas tangani itu,” tegasnya
Tak mau disalahkan, asosiasi penambang pun mengelak dan menyebut tambang yang memiliki izin dan berada di kenaggotaan asosiasi sampai saat ini menjalankan kegiatan penambangan sesuai denga Standar Oprasional Perusahaan (SOP) yang berlaku.
Disatu sisi, kehadiran penambang didaerah bahkan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat pun juga bagi pemerintah daerah
“Dulu masyarakat Korleko memberikan kelonggaran, kalo kita lihat medan yang ada di Kali Rumpung (Lokasi Galian C) itu kan tebing semua, kenapa kita menambang untuk mengalihkan menjadi sawah produktif,” kata Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lotim, Maudy
“Makannya itu kenapa kita kolaborasi bersama, dan ini kita membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian, mencetak sawah baru upaya kita diapresiasi bukan kita di tendensi biang kladi pengerusakan,” lanjutnya.
Dia juga mengakui jika ada kesalahan pada proses produksi para penambang, namun itu menjadi atensi asosiasi untuk memberikan peringatan hingga diingatkanMeski begitu, masalah utama juga banyak diantara penambang didaerah ini yang nakal atau ilegal, ini juga tidak dalam naungan asosiasi, hingga ia juga mengapresiasi jika ada upaya Pmeda atau APH untuk menutup penambang ilegal ini.
Namun jangan membuat penambang yang patuh dan memiliki kontribusi terhadap daerah menjadi korban. Utamanya mereka yang tergabung dalam asosiasi penambang yang saat ini memiliki 22 keanggotaan.
Ia juga meminta kepada Pemeda Lotim untuk memberikan kemudahan perizinan, hingga makin banyak penambang yang legal proses penambangannya.
"Banyaknya tambang ilegal ini kan karena mereka juga dipersulit mengurus izinnya," ungkapnya.
“Itu yang kami rasakan sampai bertahun taun dengan biaya besar namun perizinan dan sistem penarikan retribusinya yang berlibet-libet,” tutupnya. (RS)
Ikuti kami di berita google