Penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL oleh Kanwil BPN NTB, Lutfi Zakaria didampingi kepala BPN Lombok Timur I Komang Suarta di Kantor Desa Sukamulia Timur |
Sertifikan yang dibagikan pada saat tersebut ada yang berbentuk sertifikat tanah biasa juga ada yang sudah berbentuk sertifikat elektronik.
Dikatan Kanwil BPN NTB, Lutfi Zakaria, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki beberapa tujuan, di antaranya Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Mencegah sengketa tanah, Meningkatkan perekonomian masyarakat, Memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanah, Membentuk peta lengkap wilayah.
"Dengan PTSL, masyarakat dapat memiliki surat hak milik yang kuat atas kepemilikan lahan maupun bangunan yang dimiliki," ucap Lutfi.
Diterangkan Lutfi, PTSL juga dapat membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama terkait pemanfaatan dan penggunaan tanah. Sertifikat tanah juga merupakan syarat penting untuk mengajukan kredit bank dan akses ke program pemerintah.
Untuk Lombok Timur sendiri hingga saat ini masih setengahnya yang belum bisa tersentuh program PTSL, ini terjadi bukan karena pemerintah tidak mau masuk kesitu tetapi lebih cenderung pada kondisi bidang tanah yang terus berkembang.
"Tetapi pak menteri sudah memberikan instruksi untuk fokus menyelesaikan 120 juta bidang tanah se Indonesia hingga akhir 2025," terang Lutfi.
Untuk Lombok Timur sendiri untuk program PTSL ini mempunyai kuota sebanyak 22.107 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya.
"Kita akan selesaikan itu hingga pertengahan desember 2024 ini," ungkap Lutfi.
Selain penyerahan sertifikat tanah juga dilakukan sosialisasi pada masyarakat terkait pemberlakukan setifikat tanah elektronik dan dari 220 orang yang menerima sertifikat tadi sebanyak 20 orang terlah menggunakan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik adalah versi digital dari sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah elektronik memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya Mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan, Mempermudah pengelolaan data.
"Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan, Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan," tutup Lutfi.
Sementara itu I Komang Suata Kepala BPN Lombok Timur pada saat ini akan menyerahkan sebanyak 220 setifikat tanah dan 20 sertifikat sudah berbentuk sertifikat elektronik. Ia berpesan pada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat ini untuk menyimpan sertifikatnya dengan baik yang tentunya kepemilikan tanahnya sudah diakui dan tercatat oleh negara.Ia berharap tanah yang ada dan sudah ada sertifikatnya ini dimanfaatkan sesuai peruntukkannya seperti persawahan untuk pertanian diharapkan jangan dialih fungsikan
"Untuk sisa tertifikat yang belum dibagian akan diberikan secara berangsur-angsur," pungkas Suarta.
Sebelumnya, Camat Sukamulia Lalu Rahman Amry, mewakili masyarakat Sukamulia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya pada BPN yang telah menempatkan Program PTSL di Wilayah kecamatan Sukamulia ini di dua desa, yakni Sukamulia dan Sukamulia Timur.
"Kami berharap pada tahun berikutnya kembali Kecamatan Sukamulia mendapatkan kembali kuota PTLS sehingga masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dapat memiliki sertifikat ranahnya melalui PTSL," ungkap Lalu Amri. (RS)
Ikuti kami di berita google