Kasi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta. |
Peringatan ini disampaikan menyusul adanya kasus korupsi dana desa di Desa Kerongkong yang telah menetapkan penjabat sementara (PJS) kepala desa sebagai tersangka.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa," tegas Kasi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta. Jumat (15/11).
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kejari Lotim gencar melakukan sosialisasi kepada para kepala desa melalui program Jaksa Garda Desa.
Selain itu, Kejari Lotim juga akan melakukan pendataan terhadap seluruh desa di Lombok Timur untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tambah Bayu Pinarta. (RS)
Ikuti kami di berita google