Daftar Isi [Tampil]

Pemusnahan Narkoba hasil tangkapan dipimpin Wakaplores Lombok Timur Kompol Raditya Suharta 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 197,9 gram. Pemusnahan dilakukan di depan kantor Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Rabu (13/11) pagi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/A/45/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LOTIM/POLDA NTB, tanggal 1 November 2024 dengan tersangka berinisial HR.

Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Raditya Suharta saat memimpin pemusnahan mengungkapkan bahwa tersangka HR mendapatkan pasokan sabu dari jaringan Batam (Riau) dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dan sudah beberapa kali melakukan penyelundupan sabu," tegas Kompol Raditya.

Kompol Raditya mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

"Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas kejahatan ini," pungkas Kompol Raditya.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Dinas Kesehatan, dan sejumlah media massa. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam cairan kimia.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (RS)


Ikuti kami di berita google