Daftar Isi [Tampil]

 10 Orang Ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur Atas Dugaan Perkosaan Berulang Terhadap Anak Disabilitas di Lombok Timur 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil meringkus 10 orang terduga pelaku perkosaan terhadap seorang anak perempuan disabilitas. Peristiwa keji ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut pada bulan Februari 2024. Kamis (6/12).

Korban, seorang gadis berusia 16 tahun, diduga telah menjadi korban kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2021. Para pelaku, yang merupakan warga sekitar, diduga telah melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Kasus ini tergolong sangat menghebohkan masyarakat setempat, mengingat korban merupakan seorang anak dengan disabilitas. Pelaku pun terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya secara bergantian dan berulang kali. Korban yang mengalami trauma berat akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil menangkap ke-10 tersangka di kediaman masing-masing. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, mengatakan Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

"Pelaporan dini sangat penting untuk mengungkap kasus dan memberikan perlindungan bagi korban," terang Iptu Nikolas. (RS)


Ikuti kami di berita google