Drs Samlun Rahman,MM. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur |
Hal tersebut disampaikan Kades PMD Salmun Rahman, menyampaikan untuk Pilkades hingga saat ini masih menunggu aturan terbaru ini nantinya akan tertuang pada Undang-undang (UU) 3 tahun 2024, yang hingga saat ini masih dalam tahapan pembahasan dan akan selesai di bahas sebelum berakhirnya tahun 2024 ini.
Untuk 16 desa kosong yang di isi oleh Pjs Kades, tetapi terdapat 14 desa memang sudah selesai dan harus dilakukan pilkades serentrak 2025 kalau tidak ada kebijak Bupati terpilih.
"Sementara yang 2 desa dimungkinkan PAW yakni desa Jantuk, dan suradadi karena masa jabatan kades masih ada tetapi kades yang bersangkutan meninggal dunia," terang Salmun. Jumat (6/12).
14 Desa yang seharusnya dilakukan pemilihan pada triwulan III tahun 2025 itu yakni ;
1. Sembalun lawang
2. Sakra
3. Rumbuk timur
4. Dane rasa
5. Tumbuh Mulia
6. Bebidas
7. Loyok
8. Montong Baan
9. Mekar Sari
10. Selagek
11. Sukarma
12. Lenek Lauk
13. Korleko
14 Kilang
Karena itu, pada APBDes tahun 2025 untuk 16 desa tersebut sudah dipersiapkan anggaran untuk Pilkadesanya.
"Yang penting kita sudah persiapkan dulu pembiayaannya dulu di APBDes 2025 kalaupun ada kebijakan baru tinggal mengikuti regulasi yang ada," terang Salmun.
Ditegaskan Salmun, Dari 14 desa tersebut paling cepat dilakukan pilkades pada triwulan III tahun 2025, Tapi itu bila kedepan ada kebijakan baru dari Bupati terpilih menginginkan pemilihan akan digabungkan dengan kades yang kemarin ditambah masa jabatannya sebanyak 89 kades yang akan berakhir pada bulan Februari 2026.
"Kita tunggu saja kebijakan Bupati terpilih, karena bisa saja itu dilakukan tergantung kebijakan bapak Bupati nanti," tutup Salmun. (RS)
Ikuti kami di berita google