Kadis DP3AKB Lombok Timur, H.Ahmat. |
Hadir dalam Kegiatan Gelar Kasus tersebut dari unsur UPT DP3AKB Kecamatan, Peksos, Pemerhati Anak, PPA Polres Lotim, Ketua Forum Kepala Desa, Pol-PP, Dinas Kesehatan, Kemenag Lotim, Dinas Sosial, Dukcapil, UPTD PPA, dan Unsur Jurnalis.
Kepala DP3AKB Lombok Timur H. Ahmat menyampaikan sepanjang tahun 2022 hingga 2024 sejumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti Penelantaran, Penelantaran Anak, KDRT, Kekerasan Fisik, Pencabulan, Kekerasan Psikis, Penganiayaan, Kekerasan Seksual Perebutan Hak Asuh Anak Persetubuhan, Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO),Pengancaman, dan Pernikahan dalam halangan terjadi penurunan derastis.
Bila melihat data pada dari tahun 2020 terjadi sebanyak 102 kasus, tahun 2021 sebanyak 111 kasus, tahun 2022 sebanyak 40 kasus, Namun sejak tahun 2023 kasus kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 162 kasus sementara Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) sebebanyak 41 kasus. Untuk tahun 2024 hingga bulan Oktober tercatat kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 163 kasus sementara Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) sebebanyak 74 kasus.
"Kami berharap kerjasama semua pihak sehingga tingkat kerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur bisa ditekan," ungkap H. Ahmat.
Agar prestasi ini dapat berubah, H. Ahmat, berharap peran aktif semua pihak terlibat mensosialisasikan regulasi terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, begitu juga terkait perkawinan anak.
"Semua elemen harus terlibat, tidak terkecuali pemerintah Desa dan Kelurahan agar bisa berperan aktif mensosialisasikan regulasi pencegahan perkawinan usia anak ini," jelas H Ahmat.
Lebih lanjut, H. Ahmat menyampaikan Peraturan Daerah No 7 tahun 2024 tentang perlindungan prempuan dan anak, termasuk peraturan pencegahan perkawinan anak juga sudah di setujui, tinggal pengawalan Perda itu apakah bisa maksimal atau tidak. Terutama peran Pemdes sangat kita harapkan karena disana ada unsur Karang Taruna dan bisa kerjasama dengan para Remaja Masjid untuk mensosialisasikan regulasi itu.
"Kami berharap kita semua bisa ikut mengawal regulasi tersebut mulai dari Perbub, Perda, hingga Perdes tentang pelarangan pernikahan anak," tutup H. Ahmat. (RS)
Ikuti kami di berita google