Kejari Selong saat membawa RP tersangka korupsi KUR ke rutan Selong untuk di tahan |
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan dana KUR tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 766.746.138 (Tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan Rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan saksi, hasil audit, dan dokumen-dokumen terkait.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Bayu dalam siaran persnya, Senin (3/12).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Saat ini, tersangka “RP” telah ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Kejari Lotim akan terus mendalami kasus ini dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram. (RS)
Ikuti kami di berita google