Surat Edararan Bupati Lombok Timur Nomor: 100.3.4.2/549/UM/2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 |
Pengumuman ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah hari besar keagamaan dan nasional akan dijadikan hari libur. Beberapa di antaranya adalah Tahun Baru, Idul Fitri, Idul Adha, Hari Raya Waisak, Natal, dan sejumlah hari libur nasional lainnya. Selain itu, terdapat pula sejumlah hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memberikan kesempatan masyarakat merayakan hari besar keagamaan secara lebih leluasa.
Pentingnya Layanan Publik
Meskipun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa sejumlah instansi yang memberikan layanan publik penting seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga pelayanan umum, dan keamanan, tetap harus beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Antisipasi Cuti Pegawai
Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diminta untuk mengatur penugasan pegawai agar tidak mengganggu pelayanan publik. Selain itu, para kepala perangkat daerah juga diimbau untuk memperhatikan kekuatan jumlah dan komposisi pegawai dalam memberikan cuti tahunan, sehingga tetap menjamin kelancaran pekerjaan dan pencapaian target kinerja instansi.
Pemantauan dan Pelaporan
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja. Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan absensi pegawai kepada Bupati Lombok Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Berikut penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
1. Rabu 1 Januari (Tahun Baru 2025 Masehi)
2. Senin 27 Januari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
3. Rabu 29 Januari (Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili)
4. Sabtu 29 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947)
5. Senin-Selasa 31 Maret-1 April (Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah)
6. Jumat 18 April (Wafat Yesus Kristus)
7. Minggu 20 April (Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Kamis 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
9. Senin 12 Mei (Hari Raya Waisak 2569 BE)
10. Kamis 29 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
11. Minggu 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
12. Jumat 6 Juni (Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah)
13. Jumat 27 Juni (1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah)
14. Minggu 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan)
15. Jumat 5 September (Maulid Nabi Muhammad SAW)
16. Kamis 25 Desember (Kelahiran Yesus Kristus)
CUTI BERSAMA TAHUN 2025
1. Selasa 28 Januari Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat 28 Maret (Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. Rabu, Kamis. Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April (Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah)
4. Selasa 13 Mei (Hari Raya Waisak 2569 BE)
5. Jumat 30 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
6. Senin 9 Juni (Idul Adha 1446 Hijriah)
7. Jumat 26 Desember (Kelahiran Yesus Kristus).
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat Lombok Timur dapat merencanakan liburan dan kegiatannya di tahun depan. Diharapkan libur panjang ini dapat mendorong pertumbuhan pariwisata dan perekonomian lokal. (RS)
Ikuti kami di berita google