Pres release pemusnahan sabu seberat 5.228 kilogram di Polres Lombok Timur dihadiri Pj Bupati H. Muhammad Juaini Taofik, |
Pj Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mengapresiasi kinerja Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus besar ini. Menurutnya, pemusnahan sabu dalam jumlah yang sangat signifikan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba bagi masyarakat Lombok Timur.
"Dengan dimusnahkannya sabu sebanyak ini, kita telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba," tegas Pj. Bupati.
Pj. Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemda dalam memberantas peredaran narkoba. Ia berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan Lombok Timur yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, mengungkapkan bahwa para pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi Pilkada untuk menyelundupkan sabu ke Lombok Timur. Jaringan ini mengambil keuntungan dari fokus aparat keamanan pada pelaksanaan pesta demokrasi.
"Kedua pelaku berhasil membawa masuk sabu dari Lombok Barat ke Lombok Timur, menunjukkan jaringan narkoba ini sangat terorganisir," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (RS)
Ikuti kami di berita google