Daftar Isi [Tampil]

Sidang terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Pengadilan Negeri Selong
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Sidang kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Lombok Timur memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap Muhammad Nurul Anwar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Lilis. Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman mati bagi Anwar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Selong ini berlangsung dengan suasana yang cukup tegang. Anwar terlihat tenang saat mendengarkan tuntutan JPU, sementara keluarga korban tampak menahan kesedihan. Rabu (8/1).

Dalam persidangan terungkap bahwa motif di balik pembunuhan tersebut diduga karena adanya permasalahan rumah tangga yang berkepanjangan. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail motif tersebut.

Kronologi Kejadian

JPU, Manik Arta Aditama, dalam tuntutannya menyatakan bahwa Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menurut JPU, perbuatan Anwar sangat keji dan sadis, sehingga tuntutan hukuman mati merupakan hal yang sangat tepat.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami yakin bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. Tindakannya ini sangat meresahkan masyarakat dan patut mendapat hukuman yang setimpal," tegas Manik.

Anwar dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Mereka bersikukuh bahwa Anwar tidak bersalah dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar tuntutan JPU dapat dikabulkan. Mereka merasa sangat kehilangan sosok Lilis dan menginginkan keadilan atas kematian tragis tersebut.

"Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Kami berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ungkap salah seorang anggota keluarga korban.
Pengamat Hukum

Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan publik karena kekejamannya. Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU menunjukkan bahwa kasus ini dianggap sangat serius. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. (RS)


Ikuti kami di berita google.