Daftar Isi [Tampil]

AKP I Made Darma Yulia Putra, SIK., M.Si. Kasat Reskrim Polres Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com
||  Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah sekolah dasar (SD) di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tega melakukan pebuatab bejat dengan rudapaksa siswanya sendiri sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga tamat. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, membenarkan adanya kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban.

"Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi dan di NTB ini hanya satu sudah kami dapatkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Darma, Kamis (13/2).

Pelaku yang berinisial SH alias AB (37), merupakan seorang guru ASN di SDN Sembalun yang beralamat di Suela. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di area hutan wilayah hutan sembalun bumbung di Sembalun. Saat ini, korban sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan," ungkap AKP Darma.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan kasus karena diduga korban tidak hanya satu orang tetapi terjadi pada siswa yang lain.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus," ungkap AKP Darma.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.

"Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," imbau AKP Darma. 

Menanggapi kasus yang terjadi terhadap ASN ini, Pj Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan iika dalam prosesnya itu faktual maka pasti ada hukuman disiplinnya aturanya jelas terhadap kasus seperti ini

"Segera direktif Kaban BKPSDM melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres. Sebalik dari Jakrta saya akan tindaklanjuti," terang Pj Bupati singkat melalui saluran wathsaap. (RS)


Ikuti kami di berita google