![]() |
Lima narapidana dapat pembebasan bersyarat |
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Program ini merupakan wujud upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat, dengan catatan mereka telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Sihabudin, Kamis (13/2).
Proses pemberian hak pembebasan bersyarat ini diusulkan secara daring setelah narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Dengan adanya sistem berbasis teknologi yang terintegrasi ini, proses pengusulan pembebasan bersyarat menjadi lebih efisien.
Salah satu perwakilan narapidana yang berinisial S (47) menyampaikan rasa terima kasihnya atas pembinaan yang telah diberikan selama di dalam Lapas. Ia juga menegaskan bahwa selama proses pengusulan pembebasan bersyarat, tidak ada biaya yang dipungut alias gratis.
"Saya sangat berterima kasih atas pembinaan yang telah saya terima di Lapas Selong. Saya juga ingin menyampaikan bahwa proses pengusulan pembebasan bersyarat ini tidak dipungut biaya," kata S.
Pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman. Sehingga, mereka juga memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. (RS)