![]() |
Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini bersama Jonatan dari CV Beni Utama |
Utang tersebut terkait dengan proyek pembangunan Puskesmas Masbagik Baru pada tahun 2019. Kontraktor, Kevin Jonatan dari CV Beni Utama, mengklaim telah menyelesaikan semua pekerjaan sesuai kontrak, namun belum menerima pembayaran penuh.
"Kami sudah mengikuti tender secara resmi dan menyelesaikan semua pekerjaan sesuai kontrak. Namun, pihak Dinas Kesehatan saat itu dan PPK terkesan bertele-tele hingga terjadi sampai hari ini," kata Kevin Jonatan, Senin (27/2) .
Kevin juga menambahkan bahwa ada kesalahan penghitungan volume oleh konsultan perencana yang dipilih oleh PPK, sehingga terjadi penambahan biaya sebesar Rp 220 juta. Biaya ini juga belum dibayarkan hingga saat ini.
M. Zaini, yang mendampingi Kevin, menyatakan bahwa seharusnya pembayaran dilakukan setelah setiap tahap pekerjaan selesai. Namun, dalam kasus ini, dr. Hasbi dan Hardian Sopian terkesan menghindar dari tanggung jawab.
"Seharusnya dua orang ini menyelesaikan kewajibannya atau melimpahkan kewajiban pada pihak terkait jika pindah tugas, bukan menghilang seperti lepas tanggung jawab," tegas Zaini. Kamis (27/2).
Sementara itu, dr. Hasbi yang saat ini menjabat sebagai Dirut RSUD R. Soedjono Selong saat dikonfirmasi mengatakan masih berkoordinasi dengan PPK Hardian Sopian agar lebih jelas pokok masalahnya. Namun M. Zaini sesuai dengan hasil koordinasi saat itu dengan kadis kesehatan saat ini belum ada titik temu.
Karena itu pihaknya sudah lama menunggu maka langkah selanjutnya Ia akan mengambil tindakan tegas untuk membawa kasus ini ke aparat kepolisian.
"Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian," tegas Zaini. (RS)
Ikuti kami di berita google