Daftar Isi [Tampil]

FMM mendatangi Kejaksaan Negeri Selong untuk menyuarakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Aikmel
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Menggugat (FMM) mendatangi Kejaksaan Negeri Selong untuk menyuarakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Aikmel. Usai melakukan orasi, perwakilan aksi diterima masuk ke kejaksaan dan menyerahkan berkas laporan. Kamis (20/2).

Ketua FMM, Sayadi, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui anggaran yang digunakan oleh pemerintah desa. Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik dobel anggaran dari aspirasi dewan provinsi yang ditangguhkan memakai anggaran desa.

"Kita tidak bisa membiarkan kezaliman anggaran di bumi Patuh Karya ini," tegas Sayadi.

FMM menyoroti delapan program yang diduga bermasalah, dengan total dana keseluruhan mencapai Rp 453.687.750.

Program-program tersebut antara lain:

1. Kampung Kuliner (2 paket): Rp 86.685.000;

2. Pembangunan Kandang Kolektif dan Biogas: Rp 50.000.000;

3. Rehab Bak Penampung Air Bersih: Rp 104.292.000;

4. Pemasangan Jaringan Perpipaan: Rp 89.710.750;

5. Pembangunan Lapangan Bola Basket: Rp 84.000.000;

6. Pembelian Kotoran Ayam: Rp 20.000.000;

7. Pengadaan Sabit/Arit: Rp 19.000.000.

Sayadi mencontohkan anggaran pengadaan sabit senilai Rp 19 juta yang dianggap tidak wajar. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan dana desa ini.

Pihak Kejaksaan Negeri Selong menerima laporan dari FMM dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (RS)


Ikuti kami di berita google