![]() |
AKP I Made Darma Yulia Putra, S.IK., M.Si Kasat Reskrim Polres Lombok Timur. |
Kasat Reskrim Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.IK., M.Si. menyampaikan bahwa Unit Perlindungan Anak dan Perempuan telah mengumpulkan data dan alat bukti yang lengkap untuk menjerat pelaku. Pelaku, yang merupakan seorang oknum PNS, diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban sejak masih duduk di kelas 4 SD hingga SMP.
"Berkas perkara pelaku saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan untuk alat bukti sudah kami pegang, mudah-mudahan minggu-minggu ini berkas perkara ini lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," terang AKP Darma, Rabu (19/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 15.000 setiap selesai melakukan perbuatan.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Darma.
AKP Darma juga mengatakan bahwa berkas perkara tersangka rudapaksa ini sedang dilengkapi. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sesuai ketentuan, tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Kita harapkan masyarakat jika mengetahui hal serupa untuk segera melapor ke aparat kepolisian," imbau AKP Darma.
Fakta Baru Terkuak
Kisah pilu korban rudapaksa ini ternyata menyimpan fakta baru yang sangat memprihatinkan. Korban, yang saat ini sudah duduk di bangku SMP, ternyata pernah mengalami pendarahan selama 15 hari saat masih duduk di kelas 4 SD. Keluarga korban sempat curiga, namun hanya memberikan obat penurun demam saja.
Korban tidak pernah menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun hingga kejadian terakhir saat ditemukan ditinggalkan oleh pelaku di taman bunga Sembalun Bumbung. Korban ditemukan dalam kondisi linglung oleh seorang pemuda yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun setempat. Dari sinilah perbuatan bejat pelaku mulai terkuak.
Menurut salah satu keluarga korban, anaknya takut melaporkan perbuatan keji pelaku karena takut dimarahi. Korban juga diancam tidak akan dinaikkan kelas dan akan dibunuh jika berani bercerita.
Keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merusak masa depan keluarga mereka.
Dugaan Korban Lain
Seorang guru di sekolah menengah tempat korban bersekolah saat ini pernah menanyai teman-teman korban di SD. Seorang anak mengaku pernah dipanggil ke ruang guru oleh pelaku dan hendak didekap dari belakang, namun anak tersebut berhasil melarikan diri.
Pengakuan ini menimbulkan dugaan bahwa ada korban lain yang belum berani mengungkapkan kejadian yang mereka alami karena takut diancam oleh guru di sekolah tersebut.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini telah menggemparkan masyarakat sekitar. Seorang warga setempat berinisial A (37) mengatakan bahwa masyarakat sudah mengetahui kasus ini sejak lama dan bahkan sempat emosi hingga ingin membakar SD tempat pelaku mengajar dan korban bersekolah.
"Tapi saat itu masyarakat bisa diredam agar tidak berbuat anarkis dengan alasan ini bangunan SD milik negara dan yang rugi masyarakat sendiri," tutur Ahad (16/2).
Ia sangat bersyukur kasus ini akhirnya terungkap dan berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah merusak masa depan seorang anak didiknya.
"Saya sebagai masyarakat sangat bersyukur dan mengapresiasi aparat kepolisian Lombok Timur dalam mengungkap kasus ini dengan sebenarnya dan kami brrharap pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya," harapnya.
"Kami khawatir kalau pelaku tidak dihukum berat, pelaku akan melakukan perbuatan yang sama," pungkasnya. (RS)