Daftar Isi [Tampil]

Press release pembunuhan di di Labuhan Lombok
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Kepolisian Resor Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Korban, Hj. Elong (41), ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan gang pada Sabtu, 22 Februari 2025 kemarin diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut keterangan dari Waka Polres Lotim Kompol Raditya Suharta, Sik saat press release didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., korban diduga kuat dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Sahir bin H. Liong (45). Pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan ini diketahui datang ke rumah kontrakan korban pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA.

"Pelaku dan korban sempat berhubungan badan sebelum terjadi pembunuhan. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban dengan sebatang kayu yang telah disiapkannya," ungkap Kompol Raditya Suharta, Sik saat press Release di Polres Lombok Timur. Kamis (27/2).

Tidak hanya itu, pelaku juga membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban tidak bernapas. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku berupaya membuang mayat korban ke laut. Namun, mayat tersebut terjatuh di pinggir jalan gang sebelum sampai ke pantai, dan pelaku melarikan diri.

Motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku sakit hati mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain. Padahal, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara cukup lama, bahkan pelaku telah memberikan hutang sebesar 20 juta rupiah kepada korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Pakaian korban dan pelaku, Karpet dari kamar tempat kejadian perkara, Jilbab yang digunakan untuk membekap korban, Sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, Sepeda motor milik korban yang digunakan pelaku untuk membawa mayat, Karung yang digunakan untuk membungkus mayat korban, Dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Terhadap pelaku tersangka disangkakan dengan hukuman maksimal seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara," sebut AKP Dharma.

"Kami akan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini," tegas AKP Dharma. (RS)


Ikuti kami di berita google