![]() |
Press release penggerebekan kampung narkoba Masbagik Lombok Timur |
Dalam keterangannya Waka Polres Lotim Kompol Raditya Suharta, Sik dalam press release mengatakan Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu M. Naufal, S.Tr.K., S.I.K. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Sat Samapta Unit 1 Dalmas, dan Kompi 3 Yon B Sat Brimob Polda NTB melakukan razia di beberapa rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kampung bebas narkoba, khususnya di Desa Masbagik Selatan yang menjadi target operasi kami," ujar Waka Polres Lotim Kompol Raditya saat pers release. Kamis (27/2).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat bruto 35,31 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain Tiga unit telepon genggam, Uang tunai sebesar Rp39.869.000, Alat hisap sabu, Timbangan digital, Sejumlah korek api gas, dan Beberapa dompet dan barang pribadi lainnya
Lima tersangka yang diamankan adalah MF (TO), AS (TO), AM (orang tua AS, non-TO), dan HA (non-TO).
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kegiatan penindakan ini berjalan dengan aman dan lancar.
"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lombok Timur demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," tegas Iptu M. Naufal. (RS)
Ikuti kami di berita google