![]() |
Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin |
"Alhamdulillah sebanyak 308 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, saat ini masih tahap verifikasi," terang Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin. Rabu (12/3).
Ahmad Sihabudin merinci, dari jumlah tersebut, 152 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum, sementara sisanya, 156 orang, terdiri dari 150 narapidana tindak pidana narkotika dan 6 orang narapidana tindak pidana korupsi. Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Sihabudin menjelaskan bahwa sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu. "Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas," tegas Sihabudin.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, adalah mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh Wali, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen oleh asesor Lapas.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik&Giatja), Gamal Masfhur, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1). "Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di Hari Raya Idulfitri. Saat ini, usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas," tambahnya.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi, menyampaikan bahwa pemenuhan hak bersyarat warga binaan seperti remisi ini tidak dipungut biaya dan merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang sudah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas.
Terkait narapidana yang belum menunjukkan penurunan tingkat risiko, mereka akan diusulkan remisi melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA), dan memastikan semua narapidana yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), ungkapnya. (RS)