Daftar Isi [Tampil]

Pelapor saat menyampaikan laporan ke Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan penipuan paket umrah
MATARAM NTB - Radarselaparang.com || Seorang wanita berinisial FEMLI YOLANDAWATI (YFU) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan penipuan paket umrah. Laporan ini diajukan oleh sekelompok calon jemaah yang merasa dirugikan setelah dijanjikan keberangkatan umrah dengan harga terjangkau.

Menurut laporan yang diterima, terlapor menawarkan paket umrah kepada klien dengan harga yang menarik. Setelah tertarik dengan penawaran tersebut, klien mentransfer sejumlah uang sebagai uang muka (DP) dan pelunasan secara bertahap, dengan total mencapai Rp 155.000.000,00.

Terlapor: FEMLI YOLANDAWATI USU 
TRAVRL UMRAH DEFRIADI BAROKAH UTAMA.

"Awalnya, terlapor menjanjikan keberangkatan 8 orang klien kami pada November 2024. Namun, tanpa alasan yang jelas, terlapor menunda keberangkatan ke Januari 2025," ujar perwakilan pelapor.

Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda NTB, pihak klien telah melayangkan somasi kepada terlapor untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan. Namun, pengembalian dana tersebut belum dilakukan secara penuh.

Hingga saat ini, klien belum menerima kepastian terkait jadwal keberangkatan umrah. Terlapor juga dinilai memberikan jawaban yang berbelit-belit dan terkesan menghindar ketika dikonfirmasi mengenai kejelasan waktu, hari, dan tanggal keberangkatan.

"Karena tidak ada kejelasan, kami menempuh jalur hukum di Polda NTB agar masalah ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya," tegas perwakilan pelapor.

Laporan ini diterima oleh Ditreskrimum Polda NTB dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 Jo. 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (RS)


Ikuti kami di berita google