![]() |
Bupati Lombok Timur Drs H. Haerul Wasin, M.Si dan Wakil Bupati Ir H. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM. |
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/334/PKAD/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, pada tanggal 17 Maret 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Kepala BUMD, Camat, dan Lurah di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Pencairan THR dan gaji tambahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Selain THR dan gaji tambahan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga akan mencairkan honorarium Tenaga Non-ASN untuk bulan Januari hingga Maret 2025 dalam periode yang sama.
![]() |
Surat Edaran Bupati Bupati Lombok Timur |
"Kami berharap dengan adanya pencairan THR dan gaji tambahan ini, dapat membantu meringankan beban para ASN dan Non-ASN dalam menyambut Hari Raya," ujar Haerul Warisin.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi. (RS)
Ikuti kami di berita google