Daftar Isi [Tampil]

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna saat menyerahkan SK Remisi
MATARAM - Radarselaparang.com || Sebanyak 2.856 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), menyetujui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus ini sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang beragama Hindu dan Islam.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, menjelaskan bahwa dari total 2.856 penerima, 89 orang menerima remisi Nyepi dan 2.767 orang menerima remisi Idul Fitri. "Sebanyak 2.852 orang mendapatkan remisi RK I (pengurangan sebagian) dan 4 orang mendapatkan remisi RK II (langsung bebas)," ujarnya.

Adapun rincian penerima remisi RK II adalah sebagai berikut 1 orang remisi Nyepi dari Lapas Lombok Barat, 1 orang remisi Idul Fitri dari Lapas Lombok Barat, 1 orang remisi Idul Fitri dari Lapas Sumbawa, dan 1 orang remisi Idul Fitri dari LPKA Lombok Tengah

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lama pidana yang telah dijalani. Rinciannya 604 orang menerima pengurangan 15 hari, 1.928 orang menerima pengurangan 1 bulan, 278 orang menerima pengurangan 1 bulan 15 hari, dan  44 orang menerima pengurangan 2 bulan.

Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi lembaga pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 1.148 orang, disusul oleh Lapas Kelas IIA Sumbawa (503 orang) dan Lapas Kelas IIB Dompu (352 orang).

Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan di NTB mencapai 4.690 orang, terdiri dari 3.665 narapidana dan 1.025 tahanan.

Anak Agung Gde Krisna mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk berubah menjadi lebih baik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan daring, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Ia juga berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan sebanyak 158.351 orang, yang terdiri dari: sebanyak 2039 orang memperoleh Remisi Khusus Nyepi dan sejumlah 156.312 orang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. (RS)


Ikuti kami di berita google