LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Sebanyak 308 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin saat menyerahkan Surat Keputusan remisi
Pemberian remisi khusus ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, dan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada Jumat, 28 Maret 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS.414,417,421, 521 Tahun 2025 tanggal 31 Maret 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada dua orang perwakilan dari 308 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rincian besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari: 83 orang, 1 bulan sebanyak 195 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 24 orang, 2 bulan sebanyak 6 orang.
Dari 308 narapidana yang menerima remisi, 6 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.
Setelah penyerahan remisi secara simbolis, Kepala Lapas beserta jajaran dan perwakilan narapidana mendengarkan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) tahun 2025.
Kepala Lapas Selong berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi individu yang berguna dan bermanfaat bagi sesama. (RS)