Daftar Isi [Tampil]

Gambar ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan dan anak
LOMBOK TENGAH- Radarselaparang.com || Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batukliang. Para tersangka tersebut berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Jumat (07/03). "Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun," ungkap IPTU Luk Luk.

Kejadian bermula pada Desember lalu, ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku, MN. Korban kemudian diajak bertemu di pasar malam Desa Pemepek. Di sana, korban dijemput oleh tiga pelaku, MN, AP, dan PM. Mereka membawa korban ke arah Kopang dengan alasan jalan-jalan, namun sebenarnya untuk menunggu rumah pelaku MA sepi.

"Dirasa sudah sepi, korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA, di mana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya, inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH," jelas Kasat Reskrim.

Setelah korban masuk ke rumah, pelaku J membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban dicekoki minuman tersebut hingga mabuk. Dalam kondisi tidak sadar, korban dicabuli dan disetubuhi secara bergiliran oleh kesembilan pelaku.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku MN dan PM mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa keberatan, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RS)


Ikuti kami di berita google